Paripurna DPR RI, Kamis (19/12),
akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)
menjadi UU, setelah Pimpinan Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo,
mengetok palu mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
Dengan disahkannya UU tersebut maka
PNS akan menjadi suatu profesi dan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara dan
dengan berubahnya nama PNS menjadi ASN maka semoga saja bisa membawa dampak
perubahan bagi birokrasi di dindonesia.dan bergeser dari pola lama dilayani
menjadi pelayan masyarakat.
Dalam UU Aparatur Sipil Negara
tersebut terjadi beberapaa perubahan mendasar yg akan berdampak secara meluas
diberbagai wilayah di indonesia dampak tersebut antara lain jika selama ini
walikota atau bupati menjadi Pembina seluruh pegawai negeri yg ada didaerahnya
masing masing, maka dengan undang-undang ASN ini kewenangan bupati dilucuti dan
dipangkas sebagai Pembina Pegawai Negeri Sipil dan kewenangan sebagai Pembina Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara beralih kepada Sekertaris Daerah
(Sekda) atau Sekertaris Kota (sekkot).
Akibat perpindahan ini maka segalah
hal yg terkait dengan kepegawaian berpindah kesekda atau sekkot dan sekda atau
sekkot merupakan jabatan tertinggi dalam karir Aparatur Sipil Negara dan semua Aparatur Sipil Negara didaerah wajib taat dan patuh kepada sekda bukan kepada
bupati atau walikota.
Selain itu perubahan terbesar dalam
birokrasi Aparatur Sipil Negara dimana jabatan ASN hanya terdiri dari tiga
yaitu:
Pertama; jabatan administrasi :
Jabatan Administrasi adalah
sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan
pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
Kedua : jabatan Fungsional.:
Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Ketiga jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Eksekutif Senior adalah
sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan Eksekutif
Senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan,
dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan
Eksekutif Senior berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada
Instansi dan Perwakilan.
Selain itu batas usia PNS/ASN akan
mengalami perpanjangan jika sebelumnya usian Pensiun bagi PNS adalah 56 tahun
makan sekarang usia pensiun menjadi 58 tahun sedangkan bagi PNS/ASN yg menjabat
atau menduduki jabatan eselon I dan II maka usia pensiunnya menjadi 60 tahun.
Selain itu perubahan terbesar yg
akan terjadi adalah PNS/ASN akan semakin sejahtera karena gajinya akan
dinaikkan dengan kisaran 8 juta perbulan, dan berhak mendapatkan uang pensiun
berkisar 1 milyar rupiah.
perubahan yg lain dalam undang undang
ASN status Pegawai Aparatur Sipil Negara dibedakan menjadi dua bagian yaitu;
1. PNS .
2. Pegawai tidak tetap
pemerintah
Dan perbedaan aparatur sipil negara (PNS) dengan aparatur sipil negara pegwai tidak tetap pemerintah terletak pada
Nomor Induk Pegawainya karna pegawai tidak tetap pemerintah tidak memiliki NIP
dan memiliki kontrak dalam bekerja sekurag-kurangnya 12 bulan atau 365 hari.
Dan selain itu Aparatur SipilNegara (ASN) termasuk juga anggota Polri dan Anggota TNI dan kalau dihitung
secara keseluruhan jumlah Aparatur Sipil Negara menurut bapak Menpan Azwar
Abubakar bahwa Aparatur Sipil Negara RI saat ini terdiri dari
4.470.538 PNS, 410.832 anggota POLRI, dan 416.738 anggota TNI.
Selain itu kedepan Pegawai ASNberfungsi sebagai:
a.pelaksana kebijakan publik;
b.pelayan publik; dan
c.perekat bangsa
0 komentar:
Post a Comment